-
-
Sekali lagi haramkah isbal?
Rp 10.000
Stok: 999Berat: 50g
`Beli Sekarang
`Tambah ke Keranjang
Isbal adalah praktek mengenakan pakaian yang menjulur melebihi mata kaki. Sebenarnya, pandangan pakar ilmu fiqih maupun para ulama tentang isbal masih bervariasi. Sebagian ulama mengharamkannya, namun sebagian lagi mengatakan isbal hukumnya makruh. Faktanya, memanjangkan kain sarung, celana, gamis, dan sebagainya di bawah mata kaki menjadi bagian dari gaya berbusana bagi kalangan tertentu. Lalu, bagaimana hukum Isbal menurut syariat Islam? Haramkah?Buku Sekali Lagi, Haramkah Isbal akan menjawab keraguan kaum muslim tentang hukum Isbal. Buku ini membahas masalah isbal dari kedua sudut pandang, yakni golongan yang dengan tegas melarang isbal dan mengancam pelakunya dengan Neraka dan golongan yang mengindikasikan bahwa larangan tidak bersifat mutlak tetapi dikaitkan dengan kondisi tertentu saja.Kitab kecil Sekali Lagi, Haramkah Isbal mencoba mendudukkan permasalah tentang hukum isbal dengan cermat dengan membahas dalil yang disodorkan oleh kedua sisi. Masing-masing dalil dicermati secara seksama, sehingga menghasilkan kesimpulan yang memuaskan. Haramkah Isbal?Jika haram, dalam kondisi apa?Jika makruh, dalam kondisi apa?Apakah isbal sebuah larangan atau anjuran untuk tidak dilaksanakan saja? Dapatkan jawabannya dalam buku Sekali Lagi, Haramkah Isbal. Semoga buku kecil ini dapat menjadi acuan bagi kita dalam berbusana sesuai syariat Islam. Amin.

Produk Lainnya

Social Media
Kontak
0812-8182-4445
0812-8182-4445
tokobukuimamsyafiibekasi@gmail.com
Berita Newsletter
`Berlangganan
-
@2024 Distributor Buku Imam Syafi'i Bekasi Inc.